KLIK PENDIDIKAN - Sangat disayangkan sekali, jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam UU ASN 2023.
Jika dikenai pasal UU ASN 2023, sudah dipastikan tidak dapat menikmati kenaikan gaji tahun 2025.
Ancaman UU ASN 2023 tak hanya menghilangkan hak untuk menerima kenaikan gaji namun hak yang lainnya.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat PT Taspen Akan Mencairkan Gaji Pensiunan PNS, Segera Lakukan 2 Kewajiban ini..
Padahal, Kemenkeu sudah memberikan bocoran pada tahun 2025 tidak hanya akan kenaikan gaji saja.
Melainkan, ada kenaikan untuk tunjangan kinerja bagi PNS.
"Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada awak media di Jakarta, Senin sebagaimana dilansir Klik Pendidikan melalui ANTARA News.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmi Tetapkan Pemberhentian ASN, PNS dan PPPK dengan Kriteria-kriteria Berikut...
Sayangnya, PNS Kategori ini sudah tidak dapat lagi menikmati kenaikan tersebut.
Dalam UU ASN 2023 telah dipertegas bahwa PNS dapat diberhentikan karena 9 hal.
Diantara 9 hal tersebut, PNS akan diberhentikan secara tidak hormat oleh pemerintah dan membuat PNS kehilangan hak.
Mulai dari hak gaji, tunjangan, jaminan hingga yang lainnya.
Mengenai siapa saja PNS yang tidak dapat menikmati kenaikan gaji tahun 2025 disebutkan sebagai berikut: