Terancam UU ASN 2023, PNS Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Menikmati Kenaikan Gaji Tahun 2025

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 06:36 WIB
Ilustrasi PNS yang tidak dapat menikmati kenaikan gaji tahun 2025 karena terancam UU ASN 2023 (Dok/bssn.go.id)
Ilustrasi PNS yang tidak dapat menikmati kenaikan gaji tahun 2025 karena terancam UU ASN 2023 (Dok/bssn.go.id)

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

Baca Juga: Sesuai Jabatannya, PNS akan Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani Tertinggi Rp903 Ribu di Bulan Agustus

- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan

- menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Baca Juga: Rencana Pensiun Dini? Cek Usia Minimum Purnabakti PNS, Siapkan 13 Berkas yang Wajib Ada Saat Pengajuan

4 PNS kategori tersebut sudah pasti tidak akan menikmati kenaikan gaji lagi di tahun 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: ANTARA News, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X