- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
Baca Juga: Sesuai Jabatannya, PNS akan Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani Tertinggi Rp903 Ribu di Bulan Agustus
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan
- menjadi anggota dan pengurus partai politik.
4 PNS kategori tersebut sudah pasti tidak akan menikmati kenaikan gaji lagi di tahun 2025.***