KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS merupakan pegawai negeri sipil yang telah mencapai usia pensiun.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku PNS yang telah pensiun akan diberikan hak gaji bulanan dari PT Taspen.
Pemberian gaji bulanan dari PT Taspen bagi pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan PP nomor 8 tahun 2024.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Resmi Tetapkan Pemberhentian ASN, PNS dan PPPK dengan Kriteria-kriteria Berikut...
Menurut PP tersebut berikut ini besaran gaji pokok pensiunan PNS yang siap dicairkan PT Taspen dalam waktu dekat:
1. Golongan I (satu) mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp2.165.200.
2. Golongan II (Dua) mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.078.700
Baca Juga: Harta Kekayaan Surya Bupati Asahan Menurut LHKPN Terbaru
3. Golongan III (Tiga) mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.029.600
4. Golongan IV (Empat) mulai dari Rp1.748.100 sampai dengan Rp4.957.100
Mengingatkan kembali, bagi pensiunan PNS untuk mendapatkan gaji pokok ini.
Baca Juga: Sesuai Jabatannya, PNS akan Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani Tertinggi Rp903 Ribu di Bulan Agustus
Jangan lupa segera lakukan 2 kewajiban penting sebagaimana yang telah diinformasikan oleh PT Taspen.
2 kewajiban tersebut antara lain adalah:
1. Melakukan Otentikasi