c. Penulisan makalah dan rencana blsnis;
d. Presentasl makalah dan rencana blsnls; dan
e. Wawancara.
2. Nama peserta yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan diumumkan dan dlsampaikan kepada yang bersangkutan.
LAIN-LAIN
1. Bagi pelamar yang terbukti memberikan dokumen dan/atau keterangan palsu dlnyatakan tidak lulus/gugur.
2. Seluruh dokumen yang telah dtktrlmkan, menjadi milik Panitia Seleksl.
3. Keputusan Panttia Seleksi dan Tim Ahli tidak dapat diganggu gugat.
Itulah informasi terkait seleksi calon direktur Perusahaan Umum Daerah Taman Kyai Langgeng Magelang dilansir dari surat pengumuman Pemkot Magelang dengan Nomor:500/424/121.***