Sebanyak 449 Tenaga Honor Dinas Pemkab Lampung Selatan Akan Mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 Juli 2024 | 13:13 WIB
Rapat TKKSD Permohonan kerja sama tentang jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Honor Dinas Pemkab Lampung Selatan (lampungselatankab.go.id)
Rapat TKKSD Permohonan kerja sama tentang jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Honor Dinas Pemkab Lampung Selatan (lampungselatankab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang untuk Tenaga Honor (Hondis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Sebanyak 449 Tenaga Honor Dinas akan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Jaminan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Hal ini terungkap dalam Rapat TKKSD Permohonan Kerja Sama tentang jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Tenaga Hondis Pemkab Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab setempat, Selasa 16 Juli 2024.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana mengungkapkan bahwa nantinya tenaga Hondis akan mendapatkan hak yang sama dengan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atau dikenal dengan Honor Daerah (Honda).

Baca Juga: Berita Terkini: Seleksi PPPK 2024 untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Apa Kabarnya, Berikut Informasinya.....

“Sudah pernah dilakukan kerja sama tapi ada sedikit perubahan terkait dengan kepesertaan tenaga hondis yang belum tercantum saat itu,” ujar Anton.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menjelaskan, bahwa sebelumnya Tenaga Hondis masuk dalam kategori Tenaga Rentan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi ternyata terdapat beberapa poin yang tidak sejalan.

Baca Juga: Tok! Calon Siswa Baru Kelas 1 SD di Kabupaten Magelang Jawa Tengah Wajib Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut

Hal tersebut membuat Tenaga Hondis tidak dapat dikategorikan sebagai Tenaga Rentan. Oleh karena itu kemudian pada penandatanganan PKS, untuk Hondis dikeluarkan.

Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS.

“Maka, akhirnya pada penandatanganan PKS, untuk Hondis dikeluarkan. Kemudian kemarin setelah melakukan diskusi, kami memutuskan untuk menyatukan Hondis dengan THLS,” ungkap Badruzzaman.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kalianda, Lampung Selatan, Rully Maulana, mengatakan bahwa dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja.

Baca Juga: Lulusan SD Tahun Ajaran 2024-2025 di Kota Malang Dipastikan Tak Dapat Lanjut SMP tanpa Memenuhi Syarat Berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: lampungselatankab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X