INFORMASI UNDANG-UNDANG! KARENA HAL INI, GURU DI INDONESIA HARUS DIKENAKAN SANKSI

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 13:57 WIB
Guru yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai Undang-Undang akan diberikan sanksi. (kemenag.go.id)
Guru yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai Undang-Undang akan diberikan sanksi. (kemenag.go.id)

"Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 77 UU Nomor 14 Tahun 2005.

Baca Juga: Junimart Girsang Sebut Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes!

Sanksi bagi guru yang tidak melaksanakan kewajibannya, berupa:

a. Teguran

b. Peringatan tertulis

Baca Juga: TPP ASN Menggiurkan! PPPK Berisiko Tinggi Bakal Terima Tambahan Penghasilan, Begini Detailnya...

c. Penundaan pemberian hak guru

d. Penundaan pangkat

e. Pemberhentian dengan hormat

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! PPPK dengan Risiko Tinggi Akan Diberikan Tambahan Penghasilan, Ini Macam-macamnya

f. Pemberhentian tidak dengan hormat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 14 tahun 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X