"Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 77 UU Nomor 14 Tahun 2005.
Sanksi bagi guru yang tidak melaksanakan kewajibannya, berupa:
a. Teguran
b. Peringatan tertulis
Baca Juga: TPP ASN Menggiurkan! PPPK Berisiko Tinggi Bakal Terima Tambahan Penghasilan, Begini Detailnya...
c. Penundaan pemberian hak guru
d. Penundaan pangkat
e. Pemberhentian dengan hormat
Baca Juga: Tak Perlu Cemas! PPPK dengan Risiko Tinggi Akan Diberikan Tambahan Penghasilan, Ini Macam-macamnya
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.***