Sujud Syukur! Nadiem Makarim Berikan Kemudahan bagi 2 Kategori Guru Tertentu dalam Mengikuti PPG 2024, Apa Saja?

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:44 WIB
Berikut kemudahan yang diberikan Nadiem Makarim bagi dua kategori guru tertentu dalam mengikuti PPG 2024 (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut kemudahan yang diberikan Nadiem Makarim bagi dua kategori guru tertentu dalam mengikuti PPG 2024 (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Sujud syukur! Nadiem Makarim resmi memberikan kemudahan bagi dua kategori guru tertentu dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024.

Kemudahan bagi dua kategori guru tertentu dalam mengikuti PPG 2024 tersebut telah ditetapkan di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.

Lantas, apa saja kemudahan yang didapat oleh dua kategori guru tertentu dalam mengikuti PPG 2024? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: SAH! Lengkap Inilah Sederet Hak Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis, Bukan Cuma Dapat Tunjangan Kinerja

Sesuai Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, PPG 2024 diikuti oleh calon guru dan guru tertentu.

PPG 2024 diselenggarakan melalui tiga tahap, mulai dari penerimaan calon peserta, pembelajaran, dan uji kompetensi.

Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang terdiri atas seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.

Baca Juga: EduRank 2024: TOP 4 Universitas Terbaik di Cirebon, Peringkat 1 Diraih Oleh Universitas Ini yang Juga Berhasil Duduk di Peringkat 255 Nasional

Kemudian, peserta PPG akan mengikuti pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi peserta PPG calon guru harus mengikuti ketiga tahapan dalam PPG 2024.

Namun, bagi guru tertentu diberikan kemudahan dengan tidak perlu mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Dan khusus bagi dua kategori guru tertentu diberikan tiga kemudahan yakni tidak perlu mengikuti tes tertulis, wawancara, dan pembelajaran PPG.

Baca Juga: Tim Suka Joki Mundur! Seleksi CPNS PPPK 2024 Tidak Ada Lagi Kesempatan untuk Hal Itu

Adapun dua kategori guru tertentu yang diberikan tiga kemudahan tersebut terdiri atas:

- guru penggerak; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X