Alhamdulillah, Nadiem Makarim Tetapkan 5 Kategori Guru yang Dibebaskan dari Tes Tulis dan Wawancara untuk PPG 2024, Simak Ya

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 Juli 2024 | 20:28 WIB
Alhamdulillah Nadiem Makarim beri kemudahan untuk calon peserta PPG, khusus kategori ini tak perlu tes tertulis dan wawancara, simak ya! (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Alhamdulillah Nadiem Makarim beri kemudahan untuk calon peserta PPG, khusus kategori ini tak perlu tes tertulis dan wawancara, simak ya! (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ketetapan dari aturan pendidikan profesi guru (PPG) bahwa Mendikbud Nadiem Makarim bebaskan guru tes tulis dan wawancara ketika masuk tahap berikut.

Diketahui pada Permendikbud No 19/2024 yang sudah ditetapkan Nadiem Makarim ada beberapa tahap dalam program PPG guru tahun ini.

Sesuai yang tertulis di dalam pasal 5 Permendikbud mengenai PPG 2024 ada 3 tahapan dalam proses yang dilalui guru untuk mendapatkan Sertifikat pendidik (Serdik).

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Tahu Inilah 3 Hak Pensiun Bulanan yang Diberikan PT Taspen

Pertama, ada tahap penerimaan calon peserta PPG yang mana tahapan ini dilaksanakan dengan seleksi nasional.

Kedua, tahap pembelajaran PPG dengan jumlah SKS di setiap kategori guru akan ada penyesuaian.

Juga pelaksanaan pembelajaran PPG 2024 terbagi menjadi luring, daring dan bauran.

Baca Juga: Sesuai Surat Edaran PJ Bupati! Siswa PAUD hingga SMP di Magetan Resmi Terapkan 5 Hari Sekolah dalam Sepekan

Tahap ketiga sebagai bagian terkahir pelaksanaan PPG adalah tahapan wawancara.

Proses panjang yang dilalui guru sebagai peserta PPG tentunya akan menentukan kelulusan terbaik demi memperoleh Serdik.

Namun pada tahap pertama, ditetapkan oleh Nadiem Makarim bahwa seleksi nasional tidak lagi berlaku bagi 5 kategori guru berikut ini, diantaranya:

Baca Juga: Terdampak PHK, Tidak Terverifikasi BKN! Bagaimana Nasib GURU HONORER Selanjutnya?

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang belum
memiliki Serdik,

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Serdik,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X