Sesuai Ketentuan dari Nadiem Makarim, Tidak Semua Guru Tertentu Dapat 3 Kemudahan dalam Mengikuti PPG 2024, Hanya Berlaku bagi…

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:38 WIB
Berikut kategori guru tertentu yang mendapatkan tiga kemudahan dalam mengikuti PPG 2024 sesuai dengan ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut kategori guru tertentu yang mendapatkan tiga kemudahan dalam mengikuti PPG 2024 sesuai dengan ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim resmi menetapkan bahwa tidak semua guru tertentu mendapatkan tiga kemudahan dalam mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024.

Tiga kemudahan tersebut hanya berlaku bagi guru tertentu dengan kategori berikut.

Lantas, apa saja kategori guru tertentu yang mendapatkan tiga kemudahan dalam mengikuti PPG 2024? Simak artikel ini sampai selesai.

Guru tertentu merupakan salah satu peserta PPG 2024 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka! Ini 9 Syarat Wajib Agar Lolos Verifikasi

Selain guru tertentu, PPG 2024 juga dapat diikuti oleh calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan.

Dan berikut lima kategori guru tertentu yang mengikuti PPG 2024:

- guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

- guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;

Baca Juga: Tak Perlu Cemas! PPPK dengan Risiko Tinggi Akan Diberikan Tambahan Penghasilan, Ini Macam-macamnya

- guru yang terdaftar di dalam Dapodik berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru dua kategori di atas;

- guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

- guru yang telah memiliki Sertikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Nah, itulah lima kategori guru tertentu yang dapat mengikuti PPG 2024.

Baca Juga: Sesuai Ketentuan Dari Nadiem Makarim, Guru ASN Daerah Akan Dapat Tunjangan Sebesar…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X