Alhamdulillah, MenpanRB dan Mendikbudristek Melakukan Konsolidasi Terkait Kesejahteraan Jabatan dan Karier Guru dan Dosen

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:46 WIB
Menpan RB bersama Mendikbud melakukan konsolidasi terkait kesejahteraan guru dan dosen (Menpan)
Menpan RB bersama Mendikbud melakukan konsolidasi terkait kesejahteraan guru dan dosen (Menpan)

 

KLIK PENDIDIKAN - MenpanRB Abdullah Azwar Anas dan Menteri Pendidikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melakukan konsolidasi.

Konsolidasi tersebut terkait tata kelola pengembangan karir guru dan dosen di Jakarta Senin 15 Juli 2024 silam.

Anas mengatakan dalam pertemuan tersebut menjelaskan beberapa isu strategis terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) Dosen dan Guru.

Baca Juga: Waduh, Guru Honorer di DKI Jakarta Dipecat, Hingga Dede Yusuf Buka Suara

Dikutip KLIK PENDIDIKAN dari laman resmi Menpan, Selasa 23 Juli 2024. Anas membahas manajemen talenta tenaga pendidik bersama Nadiem Makarim.

"Hari ini dengan Pak Nadiem membahas manajemen talenta tenaga pendidik," kata Anas.

Dalam rapat tersebut membahas salah satunya terkait kesejahteraan bagi guru dan dosen.

Baca Juga: Inilah SMA Terbaik di Banten Versi Kemendikbud, Posisi Pertama Diraih oleh Sekolah...

"Salah satunya terkait kesejahteraan jabatan fungsional guru dan dosen melalui pengembangan dan penguatan karier," ucap Anas.

Tujuan kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 salah satunya adalah memfokuskan pada pemenuhan kebutuhan tenaga guru.

MenpanRB telah menyerahkan izin formasi sebanyak 40.541 calon ASN di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca Juga: SMK HEBAT! SMK KOTA TANGERANG INI MENGIKUTI EVENT YAMAHA SUNDAY RACE DI SIRKUIT MANDALIKA, SEKOLAH MANA ITU? SIMAK

Adapun Formasi tersebut terdiri sebanyak 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK.

"Kita sudah membicarakan bagaimana pemenuhan ASN guru dan dosen. Kita juga bahas terkait karier guru dan dosen agar kedepannya jauh lebih menjanjikan, jelas, dan tidak rumit," ujar Anas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X