KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaannya akan menerima tambahan penghasilan yang menggiurkan.
Hal ini diatur dalam Pasal 10 Perwali Yogyakarta 19/2022, mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan risiko tinggi.
Risiko tersebut meliputi kesehatan, keamanan jiwa, dan faktor lainnya. Artinya, PPPK yang berada di garis depan dalam situasi berbahaya akan mendapatkan kompensasi tambahan sesuai dengan tanggung jawab mereka.
Untuk lebih jelasnya, Pasal 10 ayat (2) merinci kriteria pekerjaan yang layak mendapatkan TPP berdasarkan kondisi kerja sebagai berikut:
Pekerjaan yang Berkaitan Langsung dengan Penyakit Menular
PPPK yang bekerja di lingkungan medis atau laboratorium yang menangani penyakit menular akan mendapatkan tambahan penghasilan karena risiko kesehatan yang tinggi.
Baca Juga: Ini yang Perlu Dilakukan dalam Webinar oleh Penyelenggara Komunitas Belajar Sekolah di PMM
Pekerjaan yang Berkaitan dengan Bahan Kimia Berbahaya, Radiasi, atau Bahan Radioaktif
Mereka yang bekerja dengan bahan-bahan berbahaya seperti bahan kimia atau radiasi juga akan menerima kompensasi tambahan karena potensi bahaya yang dihadapi.
Pekerjaan yang Berisiko terhadap Keselamatan Kerja
Pekerjaan yang melibatkan risiko fisik tinggi, seperti pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lainnya yang mengancam keselamatan kerja, juga akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Pekerjaan yang Berisiko dengan Aparat Pemeriksa dan Penegak Hukum