INFORMASI UNDANG-UNDANG! KARENA HAL INI, GURU DI INDONESIA HARUS DIKENAKAN SANKSI

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 13:57 WIB
Guru yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai Undang-Undang akan diberikan sanksi. (kemenag.go.id)
Guru yang tidak melaksanakan kewajibannya, sesuai Undang-Undang akan diberikan sanksi. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tertera dalam UU tersebut, terdapat 5 kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para guru.

Jika tidak melaksanakan 5 kewajiban ini, para guru terpaksa harus diberikan sanksi.

Baca Juga: Pantas Jadi Panutan, 6 SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo Telah Berhasil Raih Peringkat Nasional

Berikut 5 kewajiban bagi guru yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

a. Merencanakan pembelajaran dan mengevaluasi hasil pembelajaran

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik

Baca Juga: Inilah 12 Sekolah Terbaik dengan Nilai UTBK Tertinggi di Provinsi Riau Berhasil Masuk 1000 Besar Ranking Indonesia

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan

e. Memelihara dan memupuk persatuan

Baca Juga: Inilah 4 Sekolah Terbaik dengan Nilai UTBK Tertinggi di Provinsi Aceh Berhasil Masuk 1000 Besar Ranking Indonesia

Itulah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru, sesuai yang ditulis dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005.

Jika seorang guru tidak melaksanakan kewajiban itu, maka harus siap menerima sanksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 14 tahun 2005

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X