KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah resmi menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tertera dalam UU tersebut, terdapat 5 kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para guru.
Jika tidak melaksanakan 5 kewajiban ini, para guru terpaksa harus diberikan sanksi.
Baca Juga: Pantas Jadi Panutan, 6 SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo Telah Berhasil Raih Peringkat Nasional
Berikut 5 kewajiban bagi guru yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.
a. Merencanakan pembelajaran dan mengevaluasi hasil pembelajaran
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan
e. Memelihara dan memupuk persatuan
Itulah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru, sesuai yang ditulis dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005.
Jika seorang guru tidak melaksanakan kewajiban itu, maka harus siap menerima sanksi.