Alhamdulillah! Pemda Kabupaten Pasuruan Fix Menetapkan Pemberian Penghargaan kepada PNS dengan Kriteria Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi Pemda Kabupaten Pasuruan memberikan penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu. (kemensos.go.id)
Ilustrasi Pemda Kabupaten Pasuruan memberikan penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu. (kemensos.go.id)

- Penilaian kinerja (SKP) minimal baik dalam 2 tahun terakhir

- Diusulkan oleh Kepala Perangkat Daerah

Baca Juga: TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini

- Kehadiran minimal 90% dalam setahun

- Proposal atau makalah inovasi bermanfaat

- Lulus seleksi Tim Penilai

Baca Juga: Bangga Banget! Provinsi DIY Punya Deretan SMK Negeri Terbaik yang Berhasil Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional, Mana Saja?

Itulah kriteria PNS yang dapat menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 108 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X