Tok! Bupati Bangka Tengah Teken Aturan Penghargaan untuk Para Pegawai ASN, Ada Emas, Uang Tunai hingga Medali

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menerima penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali dari Pemerintah Daerah. (menpan.go.id)
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menerima penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali dari Pemerintah Daerah. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bupati Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Perbup Nomor 9 Tahun 2024.

Peraturan Bupati yang mengatur tentang tata cara pemberian penghargaan kepada ASN di Kabupaten Bangka Tengah ini ditetapkan pada 3 Mei 2024 lalu.

Dalam Peraturan Bupati tersebut, diteken sejumlah penghargaan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah dalam bentuk emas, uang tunai hingga medali.

Baca Juga: Sujud Syukur! Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah Bisa Mendapatkan Uang Tunai, Emas dan Medali dari Bupati

Tidak semua Pegawai ASN di Bangka Tengah akan mendapatkan penghargaan-penghargaan ini.

Pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menurut Peraturan Bupati tersebut dikategorikan menjadi 4 kategori, yaitu:

1. Pegawai ASN Teladan

Baca Juga: Inilah Hasil GSI 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo Juara, Kadisdikbud Bilang Begini

Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria berikut:

a. Menunjukkan sikap sesuai nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN, dan nilai agama.

b. Nilai sasaran kinerja minimal baik.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 3 Jenis Penyesuaian Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Tidak Harus Naik Gaji Pokok

c. Tidak pernah terlambat tanpa keterangan, atau jika dengan keterangan, tidak melebihi 5% dari total hari kerja dalam setahun.

d. Nilai kinerja bulanan baik selama 12 bulan berturut-turut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Perbup Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X