KLIK PENDIDIKAN - Bupati Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung telah resmi menetapkan aturan baru terkait tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN.
Aturan terkait tata cara pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN ini ditetapkan oleh Bupati Bangka Tengah pada 3 Mei 2024.
Peraturan pemberian penghargaan bagi Pegawai ASN di Bangka Tengah yaitu Perbup Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024.
Menurut peraturan tersebut, penghargaan bagi Pegawai ASN di Bangka Tengah dapat diberikan dalam bentuk:
a. Piagam
Piagam dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
b. Medali
Medali dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah yang melakukan sesuatu yang penting untuk daerah.
c. Piala
Piala dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah karena suatu pencapaian prestasi tertentu.
d. Emas
Emas dapat diberikan kepada Pegawai ASN di Bangka Tengah yang telah bekerja minimal 10 tahun dan berusia maksimal 59 tahun untuk jabatan eselon II/fungsional tertentu, atau maksimal 57 tahun untuk jabatan lainnya.