KLIK PENDIDIKAN - Pegawai ASN di Kota Kediri dapat diberikan izin untuk melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.
Dengan syarat, Pegawai ASN di Kota Kediri yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan izin beristri lebih dari satu, Pegawai ASN di Kota Kediri wajib mengajukannya secara tertulis.
Dalam pengajuan tersebut, Pegawai ASN di Kota Kediri harus mencantumkan alasan yang lengkap mengenai permintaan untuk memiliki istri lebih dari satu.
Selain itu, Pegawai ASN di Kota Kediri hanya dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila:
1. Sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya.
2. Memenuhi salah satu syarat alternatif
Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi salah satu syarat alternatif berikut ini:
Baca Juga: Jam Kerja ASN Jateng: Hari Jumat PNS dan PPPK se Provinsi Jawa Tengah Pulang Lebih Awal
a. Istri sakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.
b. Istri cacat atau sakit berat yang tidak bisa disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.