Resmi Ditetapkan Pemkot! Semua ASN di Kota Kediri Boleh Punya Istri Lebih dari Satu dengan Persyaratan Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 14:53 WIB
Ilustrasi ASN di Kota Kediri yang mempunyai istri lebih dari satu sesuai persyaratan. (menpan.go.id)
Ilustrasi ASN di Kota Kediri yang mempunyai istri lebih dari satu sesuai persyaratan. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai ASN di Kota Kediri dapat diberikan izin untuk melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu.

Dengan syarat, Pegawai ASN di Kota Kediri yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan izin beristri lebih dari satu, Pegawai ASN di Kota Kediri wajib mengajukannya secara tertulis.

Baca Juga: Tok! Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Boleh Memiliki Istri Lebih dari Satu dengan Syarat Ini

Dalam pengajuan tersebut, Pegawai ASN di Kota Kediri harus mencantumkan alasan yang lengkap mengenai permintaan untuk memiliki istri lebih dari satu.

Selain itu, Pegawai ASN di Kota Kediri hanya dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila:

1. Sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut

Baca Juga: Lengkap dengan Kunci Jawaban! Simak Bentuk Soal TWK HOTS CPNS Terbaru Berikut Ini! Silahkan Kerjakan dan Uji Kemampuanmu!

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya.

2. Memenuhi salah satu syarat alternatif

Pegawai ASN di Kota Kediri dapat disetujui untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi salah satu syarat alternatif berikut ini:

Baca Juga: Jam Kerja ASN Jateng: Hari Jumat PNS dan PPPK se Provinsi Jawa Tengah Pulang Lebih Awal

a. Istri sakit jasmani atau rohani yang sulit disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

b. Istri cacat atau sakit berat yang tidak bisa disembuhkan, dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Perwali Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X