KLIK PENDIDIKAN - Walikota Surabaya, Eri Cahyadi telah resmi menandatangani pengesahan Perwali Nomor 109 Tahun 2023.
Menurut peraturan tersebut, Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK dapat memiliki istri lebih dari satu.
Namun, Pegawai ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Walikota Surabaya.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Jateng: Hari Jumat PNS dan PPPK se Provinsi Jawa Tengah Pulang Lebih Awal
Menurut Pasal 5 Perwali Nomor 109 Tahun 2023, ASN wajib mendapatkan izin atau surat keterangan dari Walikota Surabaya apabila akan beristri lebih dari satu.
Izin atau surat keterangan tersebut bisa didapatkan oleh ASN dengan melakukan pengajuan tertulis untuk beristri lebih dari satu dengan mencantumkan alasan yang dapat diterima.
Melansir dari Pasal 9 ayat 1 Perwali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2023 pada Senin, 22 Juli 2024, ASN dapat mendapatkan izin untuk beristri lebih dari satu apabila:
a. Ada persetujuan tertulis dari istri
ASN hanya akan mendapatkan izin untuk memiliki istri lebih dari satu apabila telah ada persetujuan dari istri.
Jika tidak ada persetujuan dari sang istri, ASN yang bersangkutan tidak dapat mempunyai istri lebih dari satu.
b. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya
ASN hanya akan mendapatkan izin untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya.