Tok! Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Boleh Memiliki Istri Lebih dari Satu dengan Syarat Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 14:48 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki istri lebih dari satu. (setkab.go.id)
Ilustrasi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki istri lebih dari satu. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Walikota Surabaya, Eri Cahyadi telah resmi menandatangani pengesahan Perwali Nomor 109 Tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK dapat memiliki istri lebih dari satu.

Namun, Pegawai ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Walikota Surabaya.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Jateng: Hari Jumat PNS dan PPPK se Provinsi Jawa Tengah Pulang Lebih Awal

Menurut Pasal 5 Perwali Nomor 109 Tahun 2023, ASN wajib mendapatkan izin atau surat keterangan dari Walikota Surabaya apabila akan beristri lebih dari satu.

Izin atau surat keterangan tersebut bisa didapatkan oleh ASN dengan melakukan pengajuan tertulis untuk beristri lebih dari satu dengan mencantumkan alasan yang dapat diterima.

Melansir dari Pasal 9 ayat 1 Perwali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2023 pada Senin, 22 Juli 2024, ASN dapat mendapatkan izin untuk beristri lebih dari satu apabila:

Baca Juga: Informasi Terbaru Calon PPG Daljab Guru Tertentu Tahun 2024, Jadwal Konfirmasi hingga 26 Juli, Cek Detailnya

a. Ada persetujuan tertulis dari istri

ASN hanya akan mendapatkan izin untuk memiliki istri lebih dari satu apabila telah ada persetujuan dari istri.

Jika tidak ada persetujuan dari sang istri, ASN yang bersangkutan tidak dapat mempunyai istri lebih dari satu.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menggunakan Sistem Live Score dan Face Recognition, Dipastikan Aman dari Kecurangan

b. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya

ASN hanya akan mendapatkan izin untuk memiliki istri lebih dari satu apabila memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Perwali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X