Tok! Bupati Bangka Tengah Teken Aturan Penghargaan untuk Para Pegawai ASN, Ada Emas, Uang Tunai hingga Medali

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:01 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menerima penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali dari Pemerintah Daerah. (menpan.go.id)
Ilustrasi Pegawai ASN di Kabupaten Bangka Tengah menerima penghargaan berupa emas, uang tunai hingga medali dari Pemerintah Daerah. (menpan.go.id)

e. Tidak ada catatan sering meninggalkan tugas pada jam kerja dari Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Pemkot! Semua ASN di Kota Kediri Boleh Punya Istri Lebih dari Satu dengan Persyaratan Berikut

f. Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.

g. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin, bebas dari temuan atau pidana.

2. Pegawai ASN Hebat

Baca Juga: Lengkap dengan Kunci Jawaban! Simak Bentuk Soal TWK HOTS CPNS Terbaru Berikut Ini! Silahkan Kerjakan dan Uji Kemampuanmu!

Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria berikut:

a. Mendapat peringkat 1 pada:

1. Pendidikan dan pelatihan, dibuktikan dengan pengakuan dan sertifikat dari panitia.

Baca Juga: Informasi Terbaru Calon PPG Daljab Guru Tertentu Tahun 2024, Jadwal Konfirmasi hingga 26 Juli, Cek Detailnya

2. Uji kompetensi.

3. Lomba kompetisi mewakili instansi atau pemerintah, dibuktikan dengan pengakuan dan sertifikat dari panitia.

b. Mengikuti tugas belajar, lulus tepat waktu di perguruan tinggi dengan predikat pujian atau cumlaude, dengan IPK minimal 3,75 untuk semua jurusan atau 3,65 untuk jurusan teknik pada program studi terakreditasi A.

Baca Juga: Pelamar Wajib Tahu! Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Menggunakan Sistem Live Score dan Face Recognition, Dipastikan Aman dari Kecurangan

3. Pegawai ASN Berdedikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Perbup Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X