e. Tidak ada catatan sering meninggalkan tugas pada jam kerja dari Kepala Perangkat Daerah.
f. Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
g. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin, bebas dari temuan atau pidana.
2. Pegawai ASN Hebat
Penghargaan ini hanya diberikan oleh bupati Kabupaten Bangka Tengah kepada Pegawai ASN yang memenuhi kriteria berikut:
a. Mendapat peringkat 1 pada:
1. Pendidikan dan pelatihan, dibuktikan dengan pengakuan dan sertifikat dari panitia.
2. Uji kompetensi.
3. Lomba kompetisi mewakili instansi atau pemerintah, dibuktikan dengan pengakuan dan sertifikat dari panitia.
b. Mengikuti tugas belajar, lulus tepat waktu di perguruan tinggi dengan predikat pujian atau cumlaude, dengan IPK minimal 3,75 untuk semua jurusan atau 3,65 untuk jurusan teknik pada program studi terakreditasi A.
3. Pegawai ASN Berdedikasi