KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap diberhentikan dari ASN meski berkinerja baik.
Pasalnya, meski PNS mempunyai kinerja bagus namun harus siap diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, ada beberapa jenis pemberhentian PNS.
PNS dapat diberhentikan dengan tidak terhormat bila melanggar aturan seperti;
- PNS melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- Dipidana dengan pidana kurungan penjara;
- PNS terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik.
Sebagai informasi, PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak akan menerima hak pensiun.
Padahal, hak pensiun merupakan kesejahteraan pensiun PNS di hari tua.
Hak pensiun PNS seperti gaji bulanan, tunjangan, THR, gaji ke 13 dan hak lainnya.
Adapun PNS yang diberhentikan meski mempunyai kinerja bagus disebabkan telah mencapai batas usia pensiun.
Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan batas usia pensiun PNS.