TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:20 WIB
PNS harus siap diberhentikan ketika usianya mencapai segini. (bkn.go.id)
PNS harus siap diberhentikan ketika usianya mencapai segini. (bkn.go.id)

Batas usia pensiun yang ditetapkan untuk pegawai negeri tersebut ialah:

1. 58 tahun

Untuk PNS jabatan fungsional seperti:

- Pejabat administrasi;

Baca Juga: Salah Satunya Dari SMK, Inilah 12 SMA Terbaik Kota dan Kabupaten Kediri Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

- Pejabat fungsional ahli pertama;

- Ahli muda; dan

- Pejabat fungsional keterampilan.

2. 60 tahun

Baca Juga: Uang Berupa Pensiun Terusan Bakal Ditranser Taspen kepada Ahli Waris Bila Pensiunan PNS Meninggal, Begini Syarat Klaimnya

PNS harus siap diberhentikan pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. 65 tahun

PNS pejabat fungsional ahli utama akan diberhentikan pada usia 65 tahun.

4. 70 tahun

Baca Juga: Kemenkeu Sebut 3 Jenis Penyesuaian Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Tidak Harus Naik Gaji Pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X