Batas usia pensiun yang ditetapkan untuk pegawai negeri tersebut ialah:
1. 58 tahun
Untuk PNS jabatan fungsional seperti:
- Pejabat administrasi;
- Pejabat fungsional ahli pertama;
- Ahli muda; dan
- Pejabat fungsional keterampilan.
2. 60 tahun
PNS harus siap diberhentikan pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. 65 tahun
PNS pejabat fungsional ahli utama akan diberhentikan pada usia 65 tahun.
4. 70 tahun
Baca Juga: Kemenkeu Sebut 3 Jenis Penyesuaian Termasuk Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Tidak Harus Naik Gaji Pokok