Sementara itu, PNS yang diberhentikan saat mencapai 70 tahun ialah:
- Fungsional peneliti ahli utama;
- Perekayasa ahli utama; dan
- Guru besar.
Itulah penjelasan di mana PNS akan diberhentikan meski mempunyai kinerja baik apabila telah mencapai batas usia pensiunnya.***