TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:20 WIB
PNS harus siap diberhentikan ketika usianya mencapai segini. (bkn.go.id)
PNS harus siap diberhentikan ketika usianya mencapai segini. (bkn.go.id)

Sementara itu, PNS yang diberhentikan saat mencapai 70 tahun ialah:

- Fungsional peneliti ahli utama;

- Perekayasa ahli utama; dan

- Guru besar.

Itulah penjelasan di mana PNS akan diberhentikan meski mempunyai kinerja baik apabila telah mencapai batas usia pensiunnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X