Alhamdulillah! Pemda Kabupaten Pasuruan Fix Menetapkan Pemberian Penghargaan kepada PNS dengan Kriteria Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi Pemda Kabupaten Pasuruan memberikan penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu. (kemensos.go.id)
Ilustrasi Pemda Kabupaten Pasuruan memberikan penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu. (kemensos.go.id)

Mereka wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: FIX! Masa Kerja PPPK Sebagai ASN Bakal Berakhir Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..

Dilansir dari Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 108 tahun 2023 pada Senin, 22 Juli 2024, berikut persyaratan yang harus terpenuhi oleh PNS untuk mendapatkan penghargaan ini:

1. Persyaratan umum

- PNS aktif

Baca Juga: Urutan Pertama Bukan SMA Negeri 1! Kota Yogyakarta Punya Deretan SMA Terbaik yang Masuk Ranking 100 Besar Nasional Berdasar Nilai UTBK

- Belum pernah menerima penghargaan

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Tapi TPG Guru PNS Juga Ikut Naik Tahun 2025, Begini Kata Menko Perekonomian

- Tidak sedang dalam proses hukuman

- Tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana

2. Persyaratan khusus

Baca Juga: Salah Satunya Dari Madrasah, Inilah 6 SMA Terbaik Di Kabupaten Jember Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

- Eselon III dan IV minimal 1 tahun masa kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 108 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X