Mereka wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: FIX! Masa Kerja PPPK Sebagai ASN Bakal Berakhir Sebelum Batas Usia Pensiun Jika..
Dilansir dari Peraturan Bupati Kabupaten Pasuruan Nomor 108 tahun 2023 pada Senin, 22 Juli 2024, berikut persyaratan yang harus terpenuhi oleh PNS untuk mendapatkan penghargaan ini:
1. Persyaratan umum
- PNS aktif
- Belum pernah menerima penghargaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Tapi TPG Guru PNS Juga Ikut Naik Tahun 2025, Begini Kata Menko Perekonomian
- Tidak sedang dalam proses hukuman
- Tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana
2. Persyaratan khusus
- Eselon III dan IV minimal 1 tahun masa kerja