KLIK PENDIDIKAN - Demi meningkatkan motivasi para PNS, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan menetapkan pemberian penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu.
Pemberian penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 108 tahun 2023.
Menurut peraturan tersebut, Pemda Kabupaten Pasuruan akan memberikan penghargaan kepada PNS yang berprestasi.
Penghargaan yang akan diberikan kepada PNS yang berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dapat berupa piagam, medali bertali pita, barang/uang, penghargaan lainnya atau kesempatan untuk pengembangan kompetensi.
Kategori PNS berprestasi yang akan diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan antara lain:
a. Eselon III (Pimpinan Unit Kerja);
b. Eselon III (Administrator);
c. Eselon IV (Pengawas);
d. Jabatan Fungsional Tertentu; dan
Baca Juga: Inilah Kategori Calon Peserta PPG 2024 yang Dibebaskan dari Tes Wawancara dan Tertulis
e. Jabatan Fungsional Umum atau Pelaksana.
PNS yang menduduki jabatan-jabatan di atas tidak begitu saja menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.