Alhamdulillah! Pemda Kabupaten Pasuruan Fix Menetapkan Pemberian Penghargaan kepada PNS dengan Kriteria Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi Pemda Kabupaten Pasuruan memberikan penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu. (kemensos.go.id)
Ilustrasi Pemda Kabupaten Pasuruan memberikan penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu. (kemensos.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Demi meningkatkan motivasi para PNS, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan menetapkan pemberian penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu.

Pemberian penghargaan kepada PNS dengan kriteria tertentu ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 108 tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, Pemda Kabupaten Pasuruan akan memberikan penghargaan kepada PNS yang berprestasi.

Baca Juga: SAH! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Mulai Kini Kades Akan Terima Gaji Tiap Bulan dan Tunjangan Lainnya, Dapat Uang Pensiun Juga

Penghargaan yang akan diberikan kepada PNS yang berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dapat berupa piagam, medali bertali pita, barang/uang, penghargaan lainnya atau kesempatan untuk pengembangan kompetensi.

Kategori PNS berprestasi yang akan diberikan penghargaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan antara lain:

a. Eselon III (Pimpinan Unit Kerja);

Baca Juga: Tok! Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Menetapkan Aturan Penggunaan Pakaian Seragam Siswa SD SMP SMA se Indonesia

b. Eselon III (Administrator);

c. Eselon IV (Pengawas);

d. Jabatan Fungsional Tertentu; dan

Baca Juga: Inilah Kategori Calon Peserta PPG 2024 yang Dibebaskan dari Tes Wawancara dan Tertulis

e. Jabatan Fungsional Umum atau Pelaksana.

PNS yang menduduki jabatan-jabatan di atas tidak begitu saja menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 108 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X