Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Menetapkan Penghargaan bagi ASN, Cek Syarat dan Kelengkapan Administrasinya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi ASN yang menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta. (pasuruankab.go.id)
Ilustrasi ASN yang menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta. (pasuruankab.go.id)

a. 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation;

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Tapi TPG Guru PNS Juga Ikut Naik Tahun 2025, Begini Kata Menko Perekonomian

b. TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik; dan

c. TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Persyaratan ASN peserta KPP Berkinerja Tinggi antara lain:

Baca Juga: Salah Satunya Dari Madrasah, Inilah 6 SMA Terbaik Di Kabupaten Jember Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

1. ASN Pemerintah Kabupaten Bantul;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana dalam 3 tahun terakhir;

Baca Juga: TOK! Meski Punya Kinerja Bagus PNS Bakal Diberhentikan Apabila Berusia Segini

4. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau pidana;

5. Tingkat kehadiran minimal 90% dalam 1 tahun;

6. Pengelolaan Kinerja bagi PNS minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; dan

Baca Juga: Sah! Tunjangan Sertifikasi untuk Guru-guru ASN di Daerah Resmi Tidak Diteruskan Mendikbud Nadiem Makarim Jika…

7. Pengelolaan Kinerja bagi PPPK minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X