Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Menetapkan Penghargaan bagi ASN, Cek Syarat dan Kelengkapan Administrasinya

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 22 Juli 2024 | 15:37 WIB
Ilustrasi ASN yang menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta. (pasuruankab.go.id)
Ilustrasi ASN yang menerima penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta. (pasuruankab.go.id)

Kelengkapan administrasi bagi setiap ASN yang diusulkan untuk mendapatkan KPP Berkinerja Tinggi adalah:

1. Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah;

Baca Juga: Bangga Banget! Provinsi DIY Punya Deretan SMK Negeri Terbaik yang Berhasil Masuk Peringkat 1.000 Besar Nasional, Mana Saja?

2. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana dalam 3 tahun terakhir, serta tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau pidana dari Kepala Perangkat Daerah;

4. Berita acara hasil seleksi dari tim seleksi Perangkat Daerah;

Baca Juga: Bulan Depan, Taspen Bakal Salurkan Tunjangan untuk Pensiunan PNS di Luar Gaji Pokok, Ini Daftar Lengkapnya

5. Dokumen Pengelolaan Kinerja PNS minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;

6. Dokumen Pengelolaan Kinerja PPPK minimal bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; dan

7. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga: Salah Satunya Dari SMK, Inilah 12 SMA Terbaik Kota dan Kabupaten Kediri Yang Masuk Dalam Daftar Sekolah Terbaik Tingkat Nasional

Itulah informasi terkait syarat dan kelengkapan administrasi pemberian penghargaan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X