APABILA GURU PNS DAN PPPK MASUK KATEGORI INI, MAKA JANGAN HARAP TUNJANGAN DARI NADIEM MAKARIM PER TRIWULAN CAIR

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 11:55 WIB
Meskipun sudah tercatat sebagai penerima tunjangan dari Nadiem Makarim, namun apabila Guru PNS dan PPPK masuk kategori ini, maka tunjangan dihentikan pembayarannya (setkab.go.id/warta.jogjakota.go.id di edit dengan canva)
Meskipun sudah tercatat sebagai penerima tunjangan dari Nadiem Makarim, namun apabila Guru PNS dan PPPK masuk kategori ini, maka tunjangan dihentikan pembayarannya (setkab.go.id/warta.jogjakota.go.id di edit dengan canva)

Bagi guru PNS dan PPPK yang melaksanakan di antara cuti di atas, tunjangan dari Nadiem Makarim per triwulan tetap dibayarkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X