APABILA GURU PNS DAN PPPK MASUK KATEGORI INI, MAKA JANGAN HARAP TUNJANGAN DARI NADIEM MAKARIM PER TRIWULAN CAIR

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 11:55 WIB
Meskipun sudah tercatat sebagai penerima tunjangan dari Nadiem Makarim, namun apabila Guru PNS dan PPPK masuk kategori ini, maka tunjangan dihentikan pembayarannya (setkab.go.id/warta.jogjakota.go.id di edit dengan canva)
Meskipun sudah tercatat sebagai penerima tunjangan dari Nadiem Makarim, namun apabila Guru PNS dan PPPK masuk kategori ini, maka tunjangan dihentikan pembayarannya (setkab.go.id/warta.jogjakota.go.id di edit dengan canva)

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

4. Meninggal dunia

Baca Juga: Selain Tunjangan, Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK Akan Terima Tambahan Penghasilan! Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Mencapai batas usia pensiun

7. Mendapat tugas belajar

Jika guru PNS dan PPPK masuk di antara 7 hal di atas, maka meskipun sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan dari Nadiem Makarim akan tetapi pembayarannya dihentikan.

Guru PNS dan PPPK yang sudah terdaftar sebagai penerima di antara 3 tunjangan dari Nadiem Makarim yakni tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan diperbolehkan melaksanakan cuti ini.

Baca Juga: INFO PENTING! PNS Golongan I II III dan IV Wajib Tahu Daftar Lengkap Tunjangan Bulanan yang Sudah Disahkan Sri Mulyani dalam PMK 49 Tahun 2023

- Cuti sakit (tidak melebihi 6 bulan)

- Cuti karena alasan penting

- Cuti melahirkan

- Cuti besar

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi? Simak Bocoran Mengejutkan dari Airlangga Hartarto, CPNS 2024 Wajib Baca!

- Cuti bersama

- Cuti tahunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X