3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Meninggal dunia
5. Mencapai batas usia pensiun
7. Mendapat tugas belajar
Jika guru PNS dan PPPK masuk di antara 7 hal di atas, maka meskipun sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan dari Nadiem Makarim akan tetapi pembayarannya dihentikan.
Guru PNS dan PPPK yang sudah terdaftar sebagai penerima di antara 3 tunjangan dari Nadiem Makarim yakni tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan diperbolehkan melaksanakan cuti ini.
- Cuti sakit (tidak melebihi 6 bulan)
- Cuti karena alasan penting
- Cuti melahirkan
- Cuti besar
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi? Simak Bocoran Mengejutkan dari Airlangga Hartarto, CPNS 2024 Wajib Baca!
- Cuti bersama
- Cuti tahunan