PNS KATEGORI INI SELAIN TIDAK DIBERIKAN BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI JUGA TIDAK DIBERIKAN TUNJANGAN MAKAN YANG SUDAH DITETAPKAN SRI MULYANI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 09:16 WIB
Inilah PNS yang selain tidak dapat biaya paket data dan komunikasi juga tidak dapat tunjangan makan dari Sri Mulyani (setkab.go.id/bkpsdm.pohuwatokab.go.id di edit dengan canva)
Inilah PNS yang selain tidak dapat biaya paket data dan komunikasi juga tidak dapat tunjangan makan dari Sri Mulyani (setkab.go.id/bkpsdm.pohuwatokab.go.id di edit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN - Ada kategori PNS yang selain tidak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi dari Sri Mulyani juga tidak diberikan tunjangan makan.

PNS wajib mengetahui informasi penting ini sebab mempunyai dampak besar terhadap pembayaran penghasilan baik biaya paket data dan komunikasi maupun tunjangan makan.

Biaya paket data dan komunikasi serta tunjangan makan PNS resmi disahkan Sri Mulyani melalui dalam PMK No 49 tahun 2023.

Baca Juga: MAKIN CUAN, GAPOK PNS GOLONGAN I II III DAN IV BAKAL NAIK TAHUN 2025, BEGINI PENJELASAN AIRLANGGA HARTARTO

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dan tunjangan makan PNS mempunyai ketentuan.

Sehingga, bagi PNS yang tidak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi dan tunjangan makan dari Sri Mulyani, termasuk PNS pada kategori berikut ini.

1. Berdasarkan PMK No 49 tahun 2023, PNS yang berhak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi hanya setingkat pejabat Eselon I II dan III yang setara.

Biaya paket data PNS eselon III adalah Rp200.000 per bulan dan PNS eselon III diberikan sebesar Rp400.000 per bulan.

Baca Juga: INFO PENTING! PNS Golongan I II III dan IV Wajib Tahu Daftar Lengkap Tunjangan Bulanan yang Sudah Disahkan Sri Mulyani dalam PMK 49 Tahun 2023

PNS yang bukan setingkat pejabat Eselon I II dan III yang setara, maka biaya paket data dan komunikasi dari Sri Mulyani tidak diberikan.

2. Tunjangan makan PNS berdasarkan PMK No 49 tahun 2023 diberikan kepada PNS golongan I II III dan IV.

Tunjangan makan PNS golongan I dan II sendiri ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK tersebut sebesar Rp 35.000, golongan III Rp 37.000 dan golongan IV diberikan Rp 41.000.

Baca Juga: Inilah 20 Sekolah Terbaik di Provinsi Jawa Barat, 8 Diantaranya ada di Kota Bandung Salah Satunya Masuk 10 Peringkat Terbaik Nasional

Tunjangan makan PNS ini diberikan per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X