PNS KATEGORI INI SELAIN TIDAK DIBERIKAN BIAYA PAKET DATA DAN KOMUNIKASI JUGA TIDAK DIBERIKAN TUNJANGAN MAKAN YANG SUDAH DITETAPKAN SRI MULYANI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 09:16 WIB
Inilah PNS yang selain tidak dapat biaya paket data dan komunikasi juga tidak dapat tunjangan makan dari Sri Mulyani (setkab.go.id/bkpsdm.pohuwatokab.go.id di edit dengan canva)
Inilah PNS yang selain tidak dapat biaya paket data dan komunikasi juga tidak dapat tunjangan makan dari Sri Mulyani (setkab.go.id/bkpsdm.pohuwatokab.go.id di edit dengan canva)

Sehingga, pembayaran tunjangan makan PNS golongan I II III dan IV ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja.

Tunjangan makan PNS dibayarkan setiap 1 bulan berikutnya.

Baca Juga: Resmi dari Taspen! Dua Alasan Tunjangan Anak Berhenti Dicairkan...

Sementara kategori PNS yang tidak mendapatkan tunjangan makan ini ditetapkan dalam PMK No 72/PMK.06 tahun 2016 adalah sebagai berikut;

- PNS sedang melaksanakan perjalanan dinas

- PNS sedang melaksanakan cuti

- PNS mendapatkan tugas belajar

Baca Juga: Makin Sejahtera, TPP PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Cilacap 2024 Ditetapkan Sebesar Ini Per Bulan

- PNS tidak masuk kerja

- PNS diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Demikianlah informasi PNS yang selain tidak mendapatkan biaya paket data dan komunikasi dari Sri Mulyani juga tidak diberikan tunjangan makan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X