KLIK PENDIDIKAN - Guru PNS dan PPPK yang masuk kategori ini, jangan berharap tunjangan dari Nadiem Makarim per triwulan cair.
Tunjangan guru PNS dan PPPK dari Nadiem Makarim mempunyai aturan pemberian.
Dalam Permendikbud No 45 tahun 2023, Nadiem Makarim mengesahkan aturan pemberian tunjangan kepada guru PNS dan PPPK.
Baca Juga: GAJI PNS NAIK LAGI TAHUN 2025? AIRLANGGA HARTARTO UNGKAP HAL INI, PEGAWAI WAJIB TAHU!
Permendikbud No 45 tahun 2023 memuat syarat-syarat yang wajib dipenuhi guru PNS dan PPPK jika ingin mendapatkan tunjangan dari Nadiem Makarim.
Sehingga apabila guru PNS dan PPPK tidak memenuhi syarat tersebut, maka tunjangan tidak diberikan.
Tunjangan dari Nadiem Makarim yang dimaksud adalah tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan.
Besaran nominal tunjangan khusus dan sertifikasi ditetapkan satu kali gaji pokok guru PNS dan PPPK sesuai golongannya per bulan dan dibayarkan per triwulan.
Sedangkan tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan dan dibayarkan juga per triwulan.
Guru PNS dan PPPK tidak diberikan tunjangan dari Nadiem Makarim ini selain tidak memenuhi syarat, juga tercatat masuk kategori ini.
1. Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan
2. Sudah tidak menduduki jabatan fungsional guru