Cuti Bukan Halangan, Nadiem Makarim Tetap Kucurkan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syaratnya

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 06:05 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim tetap kucurkan dana untuk guru ASN yang melakukan cuti. (pusat.jakarta.go.id diedit canva)
Ilustrasi Nadiem Makarim tetap kucurkan dana untuk guru ASN yang melakukan cuti. (pusat.jakarta.go.id diedit canva)

Cuti Sakit

Cuti yang diberikan kepada ASN yang mengalami sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

Cuti Melahirkan 

Diberikan kepada ASN wanita yang sedang hamil dan melahirkan untuk mempersiapkan dan memulihkan diri pasca persalinan.

Cuti Karena Alasan Penting

Cuti yang diberikan karena adanya keperluan mendesak yang memerlukan kehadiran ASN, seperti urusan keluarga yang sangat penting.

Baca Juga: Kabar Baik, Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025 Sudah Dibocorkan Oleh Menko Airlangga Hartarto, Berapa Persen Kenaikannya?

Cuti Bersama

Cuti yang diberikan berdasarkan ketetapan pemerintah, biasanya bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama lainnya.

Namun, ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan ini dikecualikan untuk Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. 

Artinya, jika Guru ASN mengambil cuti yang tidak dibiayai oleh negara, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Selain itu, Guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Guru ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: 4 SMA di Kabupaten Blitar Ini Raih Nilai UTBK Tinggi, Nangkring di Top 1000 Sekolah Paling Unggul se Indonesia

Ini berarti Guru ASN yang sedang menempuh pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka tetap berhak menerima tunjangan selama cuti studi tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam mendukung kesejahteraan Guru ASN di daerah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X