Cuti Sakit
Cuti yang diberikan kepada ASN yang mengalami sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.
Cuti Melahirkan
Diberikan kepada ASN wanita yang sedang hamil dan melahirkan untuk mempersiapkan dan memulihkan diri pasca persalinan.
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti yang diberikan karena adanya keperluan mendesak yang memerlukan kehadiran ASN, seperti urusan keluarga yang sangat penting.
Cuti Bersama
Cuti yang diberikan berdasarkan ketetapan pemerintah, biasanya bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama lainnya.
Namun, ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan ini dikecualikan untuk Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Artinya, jika Guru ASN mengambil cuti yang tidak dibiayai oleh negara, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Selain itu, Guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Guru ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Ini berarti Guru ASN yang sedang menempuh pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka tetap berhak menerima tunjangan selama cuti studi tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam mendukung kesejahteraan Guru ASN di daerah.