Cuti Bukan Halangan, Nadiem Makarim Tetap Kucurkan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syaratnya

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 Juli 2024 | 06:05 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim tetap kucurkan dana untuk guru ASN yang melakukan cuti. (pusat.jakarta.go.id diedit canva)
Ilustrasi Nadiem Makarim tetap kucurkan dana untuk guru ASN yang melakukan cuti. (pusat.jakarta.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa Guru ASN yang mengambil cuti tidak perlu khawatir kehilangan tunjangan

Nadiem Makarim memastikan bahwa mereka tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selama masa cuti.

Namun, cuti guru ASN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: PAKAIAN DINAS PPPK 2024: Tidak Ada PDH Khaki, Mendagri Tito Karnavian Hanya Bolehkan Untuk Gunakan Jenis Ini

Langkah ini diambil untuk menjamin kesejahteraan guru dan mendukung mereka dalam menjalankan tugas dengan dedikasi yang tinggi.

Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh beberapa tunjangan.

Tunjangan itu berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, jika diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Naik Lagi? Simak Bocoran Mengejutkan dari Airlangga Hartarto, CPNS 2024 Wajib Baca!

Syarat jenis cuti yang dimaksud meliputi:

Cuti Tahunan

Setiap guru ASN berhak mendapatkan cuti tahunan untuk beristirahat dan mengembalikan kondisi fisik serta mental agar tetap produktif dalam bekerja.

Cuti Besar

Cuti yang diberikan kepada guru ASN yang telah bekerja selama jangka waktu tertentu dan membutuhkan waktu istirahat lebih panjang.

Baca Juga: Ditetapkan Sri Mulyani, PNS Bisa Terima Uang Makan Hingga Rp902 Ribu Per Bulannya dengan Catatan..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X