KLIK PENDIDIKAN - Negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK di Indonesia saat terjadi hal tertentu.
Hal-hal yang membuat negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK termaktub dalam UU ASN 2023.
UU ASN 2023 merupakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara terbaru yang disahkan oleh Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Harapan Jadi PNS Sirna! Inilah Penyebab CPNS Diberhentikan Sebelum Diangkat Jadi ASN
Berikut ini hal-hal yang membuat negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK di Indonesia tidak atas permintaan sendiri:
a. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Meninggal dunia
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika meninggal dunia.
c. Habis masa kerja
Baca Juga: SAH DALAM UU NO 20 TAHUN 2023 BAHWA UANG PENSIUN DIBERIKAN JUGA BAGI PPPK, JIKA…
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika habis masa kerjanya.
d. Terdampak perampingan atau kebijakan pemerintah