KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Sebagai pegawai kontrak, PPPK diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam setiap tugas yang diemban.
Kehadiran PPPK di berbagai instansi pemerintah terbukti meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Namun, tanggung jawab besar ini disertai dengan kewajiban mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Referensi Ibu-ibu! Inilah 12 SD Terbaik Aceh Barat dengan Perolehan Akreditasi A, Berikut Ulasannya!
Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas dan integritas aparatur sipil negara dengan menerapkan aturan ketat bagi PPPK.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 menjadi dasar hukum yang mengatur berbagai aspek terkait PPPK.
Termasuk ketentuan pemutusan kontrak kerja jika terjadi pelanggaran.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PPPK yang melanggar aturan.
Pemerintah diwajibkan memutuskan kontrak kerja jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran tertentu.
Berikut adalah pelanggaran yang jika dilakukan oleh PPPK akan mengakibatkan pemutusan kontrak kerjanya:
Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945:
Melakukan tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.