Tak Bisa Diganggu Gugat! Kontrak Kerja PPPK Harus Diputuskan Jika Melanggar Aturan Ini!

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 22:16 WIB
Melanggar aturan ini, kontrak kerja PPPK akan diputus! (bkn.go.id diedit canva)
Melanggar aturan ini, kontrak kerja PPPK akan diputus! (bkn.go.id diedit canva)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. 

Sebagai pegawai kontrak, PPPK diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam setiap tugas yang diemban. 

Kehadiran PPPK di berbagai instansi pemerintah terbukti meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Namun, tanggung jawab besar ini disertai dengan kewajiban mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Referensi Ibu-ibu! Inilah 12 SD Terbaik Aceh Barat dengan Perolehan Akreditasi A, Berikut Ulasannya!

Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas dan integritas aparatur sipil negara dengan menerapkan aturan ketat bagi PPPK. 

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 menjadi dasar hukum yang mengatur berbagai aspek terkait PPPK.

Termasuk ketentuan pemutusan kontrak kerja jika terjadi pelanggaran.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PPPK yang melanggar aturan. 

Baca Juga: Gaji Capai Rp9 Juta Loker Astra International Sebagai Human Capital Analyst untuk Lulusan S1 Semua Jurusan Bisa Daftar Cek Syarat

Pemerintah diwajibkan memutuskan kontrak kerja jika PPPK terbukti melakukan pelanggaran tertentu.

Berikut adalah pelanggaran yang jika dilakukan oleh PPPK akan mengakibatkan pemutusan kontrak kerjanya:

Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945:

Melakukan tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X