PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
e. Tidak cakap jasmani/rohani
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
f. Tidak berkinerja
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika tidak berkinerja.
g. Melanggar disiplin berat
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika melanggar disiplin berat.
h. Dipenjara minimal 2 tahun
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika dipenjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
i. Dipenjara karena kejahatan jabatan
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika dipenjara karena kejahatan jabatan.