Tidak Ada Pilihan! Menurut UU ASN 2023, Negara akan Melakukan Pemutusan Kontrak Kerja PPPK di Indonesia Saat…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi PPPK diputus kontrak kerja oleh negara sesuai ketentuan UU ASN 2023. (menpan.go.id)
Ilustrasi PPPK diputus kontrak kerja oleh negara sesuai ketentuan UU ASN 2023. (menpan.go.id)

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Baca Juga: TOP 5 Universitas Terbaik di Indonesia yang Diperingkat Berdasarkan Kinerja Penelitian dalam Desain Interior, UI Dikalahkan Oleh 4 Universitas Ini

e. Tidak cakap jasmani/rohani

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

f. Tidak berkinerja

Baca Juga: Selamat! Semua PPPK di Indonesia Fix akan Diberikan Penghargaan Ini oleh Negara Sesuai Ketentuan Undang-undang

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika tidak berkinerja.

g. Melanggar disiplin berat

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika melanggar disiplin berat.

Baca Juga: Alumni MA, MAN, SMA dan SLTA Aceh Segera Merapat! Ini Dia 16 Kampus Top versi UniRank 2024, Wajib Ngampus di Sini!

h. Dipenjara minimal 2 tahun

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika dipenjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

i. Dipenjara karena kejahatan jabatan

Baca Juga: Puji Syukur! Jokowi Janjikan Penghargaan bagi Pegawai ASN di Indonesia, Tidak Ada Perbedaan antara PNS dan PPPK

PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika dipenjara karena kejahatan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X