KLIK PENDIDIKAN - Negara resmi akan memberikan sejumlah penghargaan kepada semua PPPK di seluruh Indonesia.
Penghargaan yang akan diberikan kepada para PPPK di Indonesia ini telah dijamin oleh Undang-undang.
Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan 7 penghargaan bagi PPPK.
Bukan hanya PPPK, para PNS juga resmi akan diberikan penghargaan oleh negara.
Dilansir dari Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024, berikut ini penghargaan yang akan diberikan oleh negara kepada semua PPPK di Indonesia:
a. Penghasilan
Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjamin pemberian penghasilan berupa gaji atau upah kepada setiap PPPK di Indonesia.
b. Motivasi
Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjamin pemberian penghargaan yang bersifat motivasi baik secara finansial maupun finansial kepada setiap PPPK di Indonesia.
c. Tunjangan dan fasilitas
Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjamin pemberian tunjangan dan fasilitas jabatan maupun individu kepada setiap PPPK di Indonesia.