j. Menjadi anggota/pengurus partai politik
PPPK di Indonesia akan diputus kontrak kerja tidak atas permintaan sendiri ketika menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: GAWAT! Meski Lolos Tes CPNS, Pelamar Baru Bisa Menjadi PNS Bila Memenuhi 2 Persyaratan Ini
Itulah saat-saat di mana negara tidak ada pilihan lain selain memutus kontrak kerja PPPK di Indonesia seperti dilansir dari UU ASN 2023 pada Selasa, 16 Juli 2024. ***