SAH DALAM UU NO 20 TAHUN 2023 BAHWA UANG PENSIUN DIBERIKAN JUGA BAGI PPPK, JIKA…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 15:08 WIB
Dalam UU No 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PPPK bisa mendapatkan uang pensiun dengan ketentuan begini (bandungbaratkab.go.id)
Dalam UU No 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa PPPK bisa mendapatkan uang pensiun dengan ketentuan begini (bandungbaratkab.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN –
Pemerintah telah menetapkan segala sesuatu tentang PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023.

Didalam UU No 20 Tahun 2023 tersebut PNS dan PPPK dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Karena bagaimanapun PNS dan PPPK memiliki keterikatan kepada instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Baca Juga: TOP 5 Universitas Terbaik di Indonesia yang Diperingkat Berdasarkan Kinerja Penelitian dalam Desain Interior, UI Dikalahkan Oleh 4 Universitas Ini

Sehingga PNS dan PPPK juga akan menanggung tanggung jawab yang besar dalam pembangunan bangsa khususnya instansi pemerintahannya.

Bahkan kini PPPK mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah yang terlihat dari banyaknya pendaftaran yang akan dibuka.

Disebutkan bahwa penerimaan PPPK di tahun 2024 ini jauh lebih banyak peluangnya dibandingkan dengan PNS.

Akan tetapi masih banyak yang meragukan karena adanya perbedaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Alumni MA, MAN, SMA dan SLTA Aceh Segera Merapat! Ini Dia 16 Kampus Top versi UniRank 2024, Wajib Ngampus di Sini!

Salah satu pembeda yang terlihat adalah ketiadaannya kenaikan pangkat bagi PPPK hingga uang pensiun.

Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu alasan masyarakat ingin menjadi PNS karena adanya uang pensiun yang bisa menjamin kesejahteraan setelah berhenti.

Akan tetapi disebutkan pada UU No 20 Tahun 2023 ternyata PPPK juga bisa mendapatkan beberapa uang pensiunnya loh.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua disesuaikan dengan iuran.

Baca Juga: Puji Syukur! Jokowi Janjikan Penghargaan bagi Pegawai ASN di Indonesia, Tidak Ada Perbedaan antara PNS dan PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X