Sesuai Amanat UU No 20 Tahun 2023, Forum Honorer Minta Pemerintah Segera Realisasikan Pengangkatan Pegawai Non ASN Jadi PPPK

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 17:37 WIB
Pemerintah diminta tuntaskan pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, sesuai UU No 20 Tahun 2023  (instagram/@dindikbudprovbanten)
Pemerintah diminta tuntaskan pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, sesuai UU No 20 Tahun 2023 (instagram/@dindikbudprovbanten)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memastikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tuntas sampai akhir tahun 2024.

Hal ini merujuk pada kebijakan yang tertuang pada UU No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang tersebut mengamanatkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sertifikat Pendidik Bisa Didapat oleh Guru dengan Kategori Berikut Ini tanpa Harus Mengikuti PPG

Bila mengacu pada aturan itu, bulan Desember 2024 nanti, menjadi batas akhir honorer atau non ASN bekerja di instansi pemerintah.

Namun, yang menjadi masalah ialah seleksi PPPK tahun ini belum jelas dibuka kapan, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer.

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024.

Baca Juga: SAH! Segini Nominal UANG PERDIN PNS Tahun 2024 yang Ditetapkan Sri Mulyani, Alhamdulillah Rp..

Menurutnya tinggal lima bulan lagi waktu yang tersisa bagi Pemerintah untuk menuntaskan honorer melalui pengangkatan PPPK tahun 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Herlambang menambahkan bahwa pengurus DPP FHNK2I Tenaga Kependidikan juga sudah beraudiensi dengan kementerian terkait.

Baca Juga: Sesuai Peraturan yang Baru! Nadiem Makarim Mewajibkan Semua Guru Peserta PPG Memenuhi Syarat-syarat Berikut Ini

Selain meminta terbitnya nomenklatur utuk formasi tenaga kependidikan, mereka juga berharap adanya perpanjangan waktu bagi honorer atau nama lainnya yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).

"Kami meminta alokasi jabatan dan formasi yang dapat sinkron dengan formasi saat ini berdasarkan peta jabatan dan kualifikasi pendidikan honorer," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenpanrb.go.id, UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X