KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan peraturan baru terkait program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Melalui peraturan baru tersebut, Nadiem Makarim menetapkan persyaratan bagi semua guru peserta PPG.
Guru yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam peraturan baru tersebut tidak dapat menjadi peserta PPG.
Peraturan baru yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim yang memuat persyaratan peserta PPG adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Melansir dari Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 pada Minggu, 14 Juli 2024, berikut ini persyaratan guru peserta PPG yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim:
a. Warga Negara Indonesia
Semua guru peserta PPG wajib memiliki status sebagai warga negara Indonesia.
Persyaratan ini ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam pasal 3 ayat 4 huruf a Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
b. Sehat jasmani dan rohani
Baca Juga: Lulusan S1? 10 Formasi CPNS 2024 yang Cocok untuk Semua Jurusan
Semua guru peserta PPG wajib sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan ini ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam pasal 3 ayat 4 huruf b Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.