Sesuai Amanat UU No 20 Tahun 2023, Forum Honorer Minta Pemerintah Segera Realisasikan Pengangkatan Pegawai Non ASN Jadi PPPK

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 17:37 WIB
Pemerintah diminta tuntaskan pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, sesuai UU No 20 Tahun 2023  (instagram/@dindikbudprovbanten)
Pemerintah diminta tuntaskan pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, sesuai UU No 20 Tahun 2023 (instagram/@dindikbudprovbanten)

Ia juga mengingatkan pemerintah soal komitmen memprioritaskan penyelesaiaan honorer tahun ini, hal ini terkait regulasi, kebijakan ataupun jadwal pelaksanaan yang belum terlihat.

Baca Juga: Langka Banget di Aceh! Deretan MTSN Ini Full Akreditasi A Versi Kemendikbud, Seluruhnya Asal Kabupaten Aceh Barat!

"Jika benar pemerintah serius menyelesaikan honorer tahun ini sesuai amanat Pasal 66 UU ASN, maka sekarang inilah saat yang tepat untuk membuktikannya," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah sudah berkomitmen akan membuka seleksi CASN pada tahun 2024.

Seleksi CASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK, dan pemerintah akan memberi kesempatan untuk honorer diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: Resmi Ditandatangani oleh Nadiem Makarim! Siswa Baru Kelas 10 SMA Wajib Sesuai dengan Kriteria Sebagai Berikut

Sementara untuk seleksi CPNS akan difokuskan bagi para fresh graduate.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri PANRB, bahwa seleksi CPNS akan difokuskan untuk para lulusan baru.

Saat ini pemerintah akan membuka seleksi PPPK dengan formasi yang cukup banyak.

Baca Juga: Alhamdulillah PPPK Selain Menerima Gaji Pokok Juga Akan Menerima Berbagai Tunjangan, Berikut Ulasannya

Menteri PANRB mengungkapkan bahwa untuk seleksi PPPK pada tahun 2024 ini akan dibuka untuk penataan tenaga non ASN.

Tenaga honorer ini nantinya akan diangkat melalui seleksi, pemerintah sangat memprioritaskan honorer yang terdata di BKN.

Dengan adanya seleksi PPPK ini, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang belum juga tuntas sampai saat ini.

Pemerintah juga telah memprioritaskan formasi apa saja yang dibutuhkan di instansi untuk diisi oleh PPPK.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenpanrb.go.id, UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X