KLIK PENDIDIKAN - Kebijakan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Cianjur telah menjadi sorotan utama.
Sebanyak 1.330 PPPK akan menghadapi perpanjangan kontrak hanya selama satu tahun.
Penasaran apa alasannya? Simak terus artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap.
Sebelumnya, penting untuk mengenal besaran gaji PPPK yang akan diterima para pegawai ini setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Berikut adalah detail besaran gaji pokok PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800