KLIK PENDIDIKAN - Pada umumnya, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, para guru harus mengikuti program pendidikan profesi atau PPG terlebih dahulu.
PPG diselenggarakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi para guru.
Namun kategori guru tertentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti program PPG.
Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional tidak perlu mengikuti PPG.
Ini karena guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah bersertifikat pendidik.
Jadi, meskipun tidak melalui PPG, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.
“Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG,” tulis pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Selain guru yang mendapatkan sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional, mereka harus mengikuti PPG terlebih dahulu.
Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, guru peserta PPG wajib memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama yang harus terpenuhi oleh guru untuk menjadi peserta PPG yaitu memiliki status sebagai warga negara Indonesia.