Alhamdulillah! Sertifikat Pendidik Bisa Didapat oleh Guru dengan Kategori Berikut Ini tanpa Harus Mengikuti PPG

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Minggu, 14 Juli 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi guru yang mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti program PPG. (presidenri.go.id)
Ilustrasi guru yang mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti program PPG. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada umumnya, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, para guru harus mengikuti program pendidikan profesi atau PPG terlebih dahulu.

PPG diselenggarakan oleh Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi para guru.

Namun kategori guru tertentu bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa harus mengikuti program PPG.

Baca Juga: Sesuai Peraturan yang Baru! Nadiem Makarim Mewajibkan Semua Guru Peserta PPG Memenuhi Syarat-syarat Berikut Ini

Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional tidak perlu mengikuti PPG.

Ini karena guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah bersertifikat pendidik.

Jadi, meskipun tidak melalui PPG, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional.

Baca Juga: Langka Banget di Aceh! Deretan MTSN Ini Full Akreditasi A Versi Kemendikbud, Seluruhnya Asal Kabupaten Aceh Barat!

“Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG,” tulis pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Selain guru yang mendapatkan sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional, mereka harus mengikuti PPG terlebih dahulu.

Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, guru peserta PPG wajib memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: Resmi Ditandatangani oleh Nadiem Makarim! Siswa Baru Kelas 10 SMA Wajib Sesuai dengan Kriteria Sebagai Berikut

a. Warga Negara Indonesia

Syarat pertama yang harus terpenuhi oleh guru untuk menjadi peserta PPG yaitu memiliki status sebagai warga negara Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X