SAH! INILAH RINCIAN TABEL TUNJANGAN BAGI PNS SESUAI YANG DITETAPKAN SRI MULYANI, NOMINALNYA RP...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:49 WIB
Tabel tunjangan bagi PNS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)
Tabel tunjangan bagi PNS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)

- Sumatra Barat Rp110.000

- Sumatra Selatan Rp110.000

- Lampung Rp110.000

- Bengkulu Rp110.000

- Bangka Belitung Rp120.000

Baca Juga: Resmi dari Taspen, Begini Tips Agar Tunjangan Anak Dapat Disalurkan Setiap Bulannya

- Banten Rp110.000

- Jawa Barat Rp130.000

- DKI Jakarta Rp160.000

- Jawa Tengah Rp110.000

- D.I Yogyakarta Rp130.000

- Jawa Timur Rp120.000

Baca Juga: Makin Sejahtera! Segini Besaran 4 Jenis Uang untuk PNS yang Diteken Sri Mulyani

- Bali Rp140.000

- Nusa Tenggara Barat Rp130.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X