Makin Sejahtera! Segini Besaran 4 Jenis Uang untuk PNS yang Diteken Sri Mulyani

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:04 WIB
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar bahagia untuk PNS di mana ada uang tambahan di luar gaji bulanan.

Uang tambahan tersebut diatur dan disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Padahal PNS telah ditetapkan sejumlah hak mulai dari gaji maupun tunjangan.

Tunjangan PNS meliputi:

Baca Juga: Taspen Beri Perlindungan kepada PNS dan PPPK Aktif Melalui JKK, Inilah Keuntungan yang Diterima ASN

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan anak;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan;

Baca Juga: Demi Kualitas Pendidikan Madrasah Terstandar Dengan Baik, Itjen Kemenag Lakukan Kebijakan Ini

- Tunjangan kinerja dan lainnya.

Maka, dengan gaji dan tunjangan-tunjangan tersebut membuat PNS menjadi profesi yang disejahterakan oleh ketetapan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 terdapat 4 jenis uang tambahan di luar gaji dan tunjangan tersebut.

Berikut ini 4 jenis uang menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kemenag Beri Beasiswa Pendidikan kepada 1.000 Santri, Link Pendaftaran Simak di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X