Makin Sejahtera! Segini Besaran 4 Jenis Uang untuk PNS yang Diteken Sri Mulyani

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:04 WIB
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)

- Rp24.000 golongan II;

- Rp30.000 golongan III; dan

- Rp36.000 golongan IV.

4. Uang makan lembur

Baca Juga: 7 Keuntungan yang Diberikan Pemerintah kepada PNS dan PPPK Melalui UU ASN 2023, Nomor 4 Bikin Hari Tua Bahagia

Uang makan lembur diperuntukkan kepada PNS yang bekerja lembur paling kurang 2 jam.

Untuk besaran uang makan lembur PNS sama dengan nominal uang makan.

Itulah 4 jenis uang tambahan untuk PNS yang disahkan Sri Mulyani melalui PMK tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X