Demi Kualitas Pendidikan Madrasah Terstandar Dengan Baik, Itjen Kemenag Lakukan Kebijakan Ini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 14:32 WIB
Kebijakan yang diambil Itjen Kemenag untuk memajukan pendidikan di lingkup sekolah Islam (kemenag.go.id)
Kebijakan yang diambil Itjen Kemenag untuk memajukan pendidikan di lingkup sekolah Islam (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk para penerus bangsa Indonesia.

Sebab dengan pendidikan maka tingkat toleransi antar sesama akan semakin tinggi juga.

Hal tersebut sebagaimana yang pernah dikatakan oleh mantan Presiden RI yaitu Gusdur.

Baca Juga: PUPUSLAH HARAPAN PNS, TUNJANGAN KINERJA DENGAN BESARAN PULUHAN JUTA RUPIAH, AKHIRNYA HARUS RELA TIDAK DIBERIKAN LAGI, TERNYATA INI PENYEBABNYA

“Semakin tinggi ilmu seseorang, maka semakin tinggi toleransinya,” ucap Gusdur.

Dengan demikian pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat mendukung kemajuan SDM.

Karena hal tersebutlah Itjen Kemenag menginginkan kualitas pendidikan madrasah terstandar dengan baik sesuai undang-undang.

Baca Juga: Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasar Nilai UTBK, SMA dan SMK di Kabupaten Banjarnegara Ini Jadi Sekolah Terbaik

Maka beserta dengan timnya, Itjen Kemenag melakukan pemetaan dan redistribusi guru dan pengawas sebagai langkah untuk peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

“Pemetaan dan penataan guru dan pengawas madrasah merupakan proses penting dalam mengelola sumber daya manusia di lembaga pendidikan Islam,” tegas Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.

Tentunya semua hal di atas dilakukan dengan 1 tujuan yaitu kemajuan pendidikan di lingkup sekolah Islam di Indonesia.

Baca Juga: Pantas Jadi Salah satu SMP Swasta Terbaik di Yogyakarta, Siswanya Bakal Tampil dalam Kompetisi Bergengsi Tingkat Nasional Jenjang SMA

Itulah informasi yang dapat disajikan dalam artikel ini.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X