1. Biaya makanan penambah daya tahan tubuh
Uang tersebut ditetapkan Sri Mulyani yang diberikan khusus kepada PNS.
Adapun nominalnya sebesar Rp18.000 sampai Rp25.000 setiap harinya.
2. Uang makan
Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Harus Mengenal Tahapan Penting Penilaian Praktik Kinerja di PMM
Uang makan PNS baik golongan I hingga IV nominalnya sebagai berikut:
- Rp35.000/hari untuk golongan I dan II;
- Rp37.000/hari untuk golongan III; dan
- Rp41.000/hari untuk golongan IV.
Baca Juga: Bukan 65 Tahun, PNS Jabatan Manajerial Harus Siap Dipensiunkan Pada Usia Segini
3. Uang lembur
Uang lembur diberikan apabila PNS melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah jabatan.
Untuk nominal uang lembur sebesar ini:
- Rp18.000 golongan I;
Baca Juga: FIX! NADIEM MAKARIM PUTUSKAN GURU KATEGORI INI TAK PERLU IKUT PPG, TUNJANGAN PROFESI SIAP MENANTI