Makin Sejahtera! Segini Besaran 4 Jenis Uang untuk PNS yang Diteken Sri Mulyani

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:04 WIB
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)
Sri Mulyani menetapkan 4 jenis uang tambahan untuk PNS. (setkab.go.id/djpb.kemenkeu.go.id/edit Pixlr)

1. Biaya makanan penambah daya tahan tubuh

Uang tersebut ditetapkan Sri Mulyani yang diberikan khusus kepada PNS.

Adapun nominalnya sebesar Rp18.000 sampai Rp25.000 setiap harinya.

2. Uang makan

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Harus Mengenal Tahapan Penting Penilaian Praktik Kinerja di PMM

Uang makan PNS baik golongan I hingga IV nominalnya sebagai berikut:

- Rp35.000/hari untuk golongan I dan II;

- Rp37.000/hari untuk golongan III; dan

- Rp41.000/hari untuk golongan IV.

Baca Juga: Bukan 65 Tahun, PNS Jabatan Manajerial Harus Siap Dipensiunkan Pada Usia Segini

3. Uang lembur

Uang lembur diberikan apabila PNS melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah jabatan.

Untuk nominal uang lembur sebesar ini:

- Rp18.000 golongan I;

Baca Juga: FIX! NADIEM MAKARIM PUTUSKAN GURU KATEGORI INI TAK PERLU IKUT PPG, TUNJANGAN PROFESI SIAP MENANTI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X