KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini akan tersaji informasi perihal tabel tunjangan bagi PNS sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tunjangan bagi PNS dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan bagi PNS ini nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.
Tunjangan ini dibagikan kepada PNS yang menjalani tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan secara tatap muka dan diselenggarakan di dalam kota dengan waktu melebihi 8 jam.
Tunjangan bagi PNS yang menjalani tugas tersebut dinamakan uang harian diklat.
Berikut ini tabel uang harian diklat bagi PNS sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani.
- Aceh Rp110.000
- Sumatra Utara Rp110.000
- Riau Rp110.000
- Kepulauan Riau Rp110.000
- Jambi Rp110.000