SAH! INILAH RINCIAN TABEL TUNJANGAN BAGI PNS SESUAI YANG DITETAPKAN SRI MULYANI, NOMINALNYA RP...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 15:49 WIB
Tabel tunjangan bagi PNS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)
Tabel tunjangan bagi PNS yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan kemenkeu.go.id diedit dengan phonto)

KLIK PENDIDIKAN - Berikut ini akan tersaji informasi perihal tabel tunjangan bagi PNS sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tunjangan bagi PNS dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tunjangan bagi PNS ini nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Taspen Bakal Berikan Pensiun Terusan Berupa Uang Kepada Ahli Waris Apabila Pensiunan PNS dalam Kondisi Ini

Tunjangan ini dibagikan kepada PNS yang menjalani tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan secara tatap muka dan diselenggarakan di dalam kota dengan waktu melebihi 8 jam.

Tunjangan bagi PNS yang menjalani tugas tersebut dinamakan uang harian diklat.

Berikut ini tabel uang harian diklat bagi PNS sesuai yang ditetapkan Sri Mulyani.

Baca Juga: SEMPAT VIRAL PERKARA JALAN RUSAK! Presiden Jokowi Berhenti Mendadak di Jalan Lampung Selatan, Seberapa Parah?

- Aceh Rp110.000

- Sumatra Utara Rp110.000

- Riau Rp110.000

- Kepulauan Riau Rp110.000

- Jambi Rp110.000

Baca Juga: Berikut 6 Hal yang Perlu Diketahui Calon Pelamar Sebelum Apply Lowongan Kerja! Nomor 3 Bikin Kecolongan Masuk Loker Palsu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X