KLIK PENDIDIKAN - PNS merupakan salah satu profesi di Pemerintahan yang memiliki banyak hak.
Hak-hak tersebut memiliki tujuan untuk mensejahterakan para PNS di Indonesia.
Dan salah satu hak yang paling tinggi nominalnya adalah hak tunjangan kinerja.
Seperti yang kita ketahui bahwa tunjangan merupakan pemberian apresiasi Pemerintah kepada PNS yang pencairannya diluar dari gaji pokok.
Tunjangan kinerja yang paling tinggi nominalnya dipegang oleh PNS pegawai pajak.
Nominal tunjangan kinerja PNS pegawai pajak bahkan tembus ratusan juta Rupiah.
Dan uang sebesar itu akan masuk ke rekening tiap bulannya.
Walaupun begitu, nominal tunjangan kinerja ratusan juta Rupiah tersebut hanya diterima oleh PNS dengan jabatan Eselon I sebagai pejabat struktural dengan peringkat jabatan 27.
Agar tidak penasaran, inilah nominal tunjangan kinerja yang diterima PNS pegawai pajak dengan jabatan Eselon I.
- Pejabat struktural (peringkat 24): Rp84.604.000
- Pejabat struktural (peringkat 25): Rp95.602.000